SUMENEP, koranmadura.com – Tiga pria asal Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap saat berada di salah satu rumah warga.
Mereka di antaranya, SN (33), asal Dusun Pao Dekong, Desa Paseraman, SR (35), asal Dusun Laok Poteh, Desa Kaliangyar, AR (17), asal Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, tiga pria tersebut ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Salah satu dari tiga orang itu ditangkap saat berada di rumah warga berinisial SN di Dusub Pao, Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean Sumenep. “Mereka ditangkap pada Minggu, 8 November 2020, sekira pukul 22.00 Wib, oleh Timsus Polres Sumenep,” katanya.
Penangkapan itu, kata Widi, berawal saat timsus melakukan penyelidikan adanya peredaran narkoba jenis sabu di Pulau Arjasa. Saat itu tim mendapat informasi adanya transaksi sabu.
Mendapat informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, polisi mendapati disalah satu rumah warga yang ditempati penyalahgunaan narkotika.
Melihat hal tersebut selanjutnya anggota timsus melakukan tindakan kepolisian dengan cara masuk kedalam rumah dan melakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu pipa kaca terdapat sisa sabu, satu buah hp merk vivo, satu buah hp merk oppo, satu buah realme, satu bungkus rokok gudang garam Surya 12, satu korek api dan satu pipa kaca.
Selanjutnya dilakukan interogasi ketiga orang itu, SN mengaku bahwasanya barang narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang berinisial P asal Desa Duko, Kecamatan/Pulau Arjasa Sumenep, yang saat ini masih buron.
Selanjutnya anggota membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Arjasa untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)