SUMENEP, koranmadura.com – ZF (28), seorang pemuda asal Kelurahan Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap Polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, ZF ditangkap saat hendak turun dari kapal Fery Dharma Kartika di Pelabuhan utama Ra’as, tepatnya di Desa Brakas, Kecamata/Pulau Ra’as Sumenep, Sabtu, 28 Nopember 2020 siang.
Penangkapan itu lanjut Widi, bermula dari informasi masyarakat maraknya peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui ada salah satu penumpang kapal Fery Dharma Kartika yang mencurigakan.
Disaat kapal hendak sandar di Pelabuhan utama Pulau Raas, Polisi langsung melakukan tindakan dengan cara melakukan penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua poket plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing berat kotor ± 2,24 gram dan 2,20 gram. Barang itu dibungkus dengan bungkus rokok GG Surya.
“Barang bukti itu ditemukan di saku celana sebelah kanan yang dipakai ZF,” kata Widi.
Setelah dilakukan interogasi, ZF mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Sehingga pemilik berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Ra’as guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Selain itu Polisi juga mengamankan satu handphone merk I-CHERRY warna hitam, satu bungkus rokok gudang garam surya isi 12, dua bungkus rokok NERO isi 20, satu bungkus rokok Apache isi 16, satu bungkus rokok Alami trubus isi 12, satu buah korek gas merk hugo, satu buah dompet warna coklat, satu buah tas slempang warna coklat bertuliskan RAFELA dan uang tunai sebesae Rp. 258 ribu.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan ZF sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)