SAMPANG,koranmadura.com – Diduga terlibat penganiayaan dan pengeroyokan terhadap warga Desa Petapan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, seorang oknum mantan Sekretaris Desa inisial F, dikabarkan diamankan polisi sekitar pukul 16.30 wib, Minggu sore, 15 November 2020.
Penangkapan F diduga terkait kasus pemukulan pasangan suami istri (pasutri) Sahar dan Samuna, warga Desa Petapan, Kecamatan Torjun. desa setempat yang terjadi pada Selasa 18 Agustus 2020 yang lalu, sekitar pukul 17.00 WIB. Kemudian pasutri ini melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi Sektor (Polsek) Torjun.
“Iya F diamankan karena perkara Penganiayaan dengan pengeroyokan, pada Agustus lalu kepada pasutri warga Desa Petapan. Kami amankan F di jalan di wilayah Torjun juga,” ujar Kapolsek Torjun Iptu Heriyanto kepada koranmadura.com, Senin, 16 November 2020.
Iptu Heriyanto mengatakan, F sendiri merupakan mantan Sekdes di desa Petapan. Namun saat ini, F masih berstatus ASN aktif dan bekerja sebagai staf di kantor Kecamatan Karang Penang.
“Sekarang bukan Sekdes, dia PNS dan menjadi staf di kantor Kecamatan Karang Penang. Nanti konfirmasi lagi ya ke Polres Sampang,” paparnya.
Ditambahkan KBO Reskrim Polres Sampang, Ipda Safriwanto menyampaikan setelah diamankan oleh jajaran Polsek Torjun, F kini dibawa Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih jauh. Namun begitu, perkara dugaan penganiyaan terhadap pasutei tersebut masih tetap ditangani Polsek Torjun. Menurutnya, tersangka F sebelum diamankan masih sempat buron selama beberapa bulan terakhir.
“Dia pindah-pindah. Kemarin diamankan di wilayah Desa Petapan. Dan pelaku perkara penganiayaan ini lebih dari satu orang, saat ini kami masih melakukan pengejaran sebab para pelaku selalu pindah-pindah,” tambahnya. (MUHLIS/ROS/VEM)