PAMEKASAN, koranmadura.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengakui penarikan retribusi pasar melalui non tunai tidak efektif.
Program retribusi non tunai yang diresmikan tahun 2019, itu hanya diterapkan sebagian pasar tradisional, seperti pasar 17 Agustus, program tersebut berkerja sama dengan Bank Jatim.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pamekasan, Imam Hidajad mengungkapkan faktor retribusi non tunai tidak efektif, pertama pedagang harus membuka buku rekening, dan kedua dinilai ribet.
“Sebagian sudah jalan ketika launching tahun 2019, tetapi kurang efektif karena pedagang harus deposit dulu. Aplikasinya banyak, sehingga pedagang ribet,” kata Imam Hidajad, Senin, 30 November 2020.
Baca: Antisipasi Retribusi Pasar Bocor, Pemkab Pamekasan Akan Terapkan e-Non Tunai
Kendati tidak efektif, Disperindag Pamekasan berencana melanjutkan program retribusi pasar non tunai ke masing-masing pasar tradisional. Namun belum dipastikan kapan akan terlaksana.
“Belum tahu kapan akan terealisasi, namun ke depan kami akan menerapkan retribusi non tunai,” ungkapnya.
Alasan Disperindag akan menerapkan retribusi pasar non tunai guna mengantisipasi terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tujuannya agar pendapatan kita (PAD) tidak bocor,” terangnya. (RIDWAN/ROS/VEM)