SAMPANG, koranmadura.com – Bantuan Sosial (Bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang, Diduga dipotong. Tidak tanggung-tanggung, nominal pemotongan mencapai ratusan, hingga jutaan rupiah.
Dugaan pemotongan nominal penerimaan PKH terungkap setelah sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melakukan print out pemakaian kartu PKH ke Bank BRI.
Humas pegiat Kesatuan Pengawas Korupsi RI, Amir Hamzah mengatakan, pihaknya melaporkan indikasi pemotongan PKH ke Kejaksaan Sampang lantaran diketahui hak KPM dibabat oleh oknum ketua kelompok yang sekaligus menjabat sebagai perangkat desa.
“Artinya hak masyarakat sebagai penerima PKH di Dusun Baruh, Desa Gunung Maddah sudah tidak sesuai lagi dengan harapan masyarakat. Dan pemotongan PKH itu dilakukan sejak 2017 lalu,” ujarnya usai pelaporan ke Kejaksaan Sampang, Senin, 16 November 2020.
Dikatakannya, nominal pemotongan PKH bervariatif mulai ratusan ribu, hingga jutaan. Ia membeberkan, PKM yang sejatinya menerima sebesar Rp 500 ribu dipotong sebesar Rp 200 ribu. Kemudian KPM yang mendapatkan bansos senilai Rp 1,8 juta hanya diserahkan sebesar Rp 400 ribu kepada KPM.
“Sejak 2017 lalu, 70 kartu milik KPM PKH dipegang oleh H (inisial) dan dicairkan menggunakan BRI Link di rumahnya. Usai dicairkan menggunakan BRI Link, kemudian H menyerahkan ke KPM. KPM yang menerima Rp 500 ribu hanya dikasih Rp 200 ribu. Bahkan ada KPM yang tercatat PKH sejak tiga tahun hanya menerima 2-4 pencairan,” katanya.
lebih jauh, pihaknya menyatakan, masyarakat yang mulai mencurigai besaran nominal yang diterima dari kartu PKH tersebut kemudian menjadi perbincangan yang ramai. Bahkan kemudian masyarakat melaporkan ke lembaganya. Alhasil, terduga H kemudian mengembalikan 70 kartu milik KPM pada Kamis, 5 November 2020 lalu.
“Setelah ramai, 70 kartu milik KPM itu dikembalikan ke pemiliknya. Dan setelah dikembalikan, masyarakat mengeceknya ke bank BRI. Hasil print out yang ada, ternyata nominal yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan data pengeluaran di kartu itu. Disitulah ketahuan adanya pemotongan yang dilakukan H. Katanya sih H mengembalikan uang milik satu dua orang. Meski mengembalikan, secara aturan, H ini tidak boleh memegang kartu milik KPM orang lain, apalagi dipegang sejak 2017 lalu. Makanya kami laporkan ke Kejaksaan,” tegasnya.
Sementara Kasi Intel Kejari Sampang, Ivan Kusuma Yuda menyampaikan, pihaknya telah menerima pelaporan masyarakat dari Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang, kaitannya dengan dugaan pemotongan PKH.
“Masih baru dilaporkan, kami masih menunggu petunjuk pimpinan, apakah disposisinya ke Intel atau ke Pidsus. Tapi yang jelas laporan masyarakat sudah ada,” katanya.
Ditanya gambaran langkah Kejaksaan terkait laporan itu, pihaknya mengaku akan mempelajari dan menelaah laporan tersebut.
“Kami pelajari dan telaah dulu isi laporannya seperti apa. Praduga tidak bersalah tetap diajukan. Yang jelas kami masih pelajari dulu,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)