BANGKALAN, koranmadura.com – Ada 17 Perusahaan dan lembaga lain di Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur yang masuk dalam paguyuban forum CSR. Namun, dari puluhan usaha dari berbagai itu hanya 5 usaha yang melaporkan realisasi Corporate Social Responsibility (CSR) pada tahun 2019 kemaren.
Diketahui, 12 dari 17 perusahaan yang tidak melaporkan CSR mereka yaitu BTN Cabang Bangkalan, CV Sumber Alam Bangkalan, PT Ben Santoso Bangkalan, PT. Madura Investama Bangkalan, BNI Cabang Bangkalan dan PT. Pegadaian Bangkalan.
Selain itu, juga ada, PT. Rada Madura Bangkalan, Bank Mandiri Cabang Bangkalan, CV. Teguh Jaya Bangkalan, CV. Tiga Jaya Bangkalan dan UD. Wira Jaya Bangkalan yang tak laporkan CSR mereka. Sedangkan LPPM Universitas Trobojoyo Madura sebagai partisipan.
Sedangan 5 perusahaan yang melaporkan realisasi CSR mereka diantaranya, PT. Pertamina Hulu Energi-West Madura Offshore (PHE-WMO) sebesar 1,8 miliar; PT Madura Guano Industri Bangkalan sebesar Rp 23,3 juta; Bank Jatim Cabang Bangkalan Rp 453 juta; BRI Cabang Bangkalan Rp 775 juta; PT. Adiluhung Sara Segara Indonesia Rp 251,5 juta.
Kepala Bidang (Kabid) Rendalev Bappeda Kabupaten Bangkalan, Ronny Sofiandri menyampaikan, penyaluran realisasi CSR tersebut untuk memastikan bahwa perusahan benar-benar melaksanakan tanggung jawabnya sebagai perusahaan.
“Jika melaporkan kita bisa mengetahui setiap perusaan memberikan CSR berapa. Lalu dimasukkan dalam laporan hasil CSR,” kata Ronny, Jumat 13 November 2020.
Besaran CSR yang disalurkan tergantung dari laba yang diperoleh perusahaan. Semakin besar pendapatan maka semkin besar pula CSR yang keluarkan. Secara presentasi, ditetapkan sebesar 2,5 persen dari jumlah laba.
Apakah yang tak melaporkan tidak merealisasikan CSR mereka? Ronny mengaku tidak tahu dengan begitu detail. Karena, pihaknya tidak bisa mengakses tanggung jawab mereka sebagai perusahaan kepada lingkungan.
“Kemungkinan mereka mengeluarkan CSR tapi tidak lapor. Kami tidak tahu persis,” katanya.
Namun, pihaknya berharap kepada perusahaan di kota dzikir dan shalawat, agar melaporkan hasil realisasi CSR ke Bapedda setempat. Tujuannya, untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut sudah menyelesaikan tanggung jawabnya ke lingkungan.
“Kami imbau ke perusahaan agar menyalurkan CSR, lalu laporkan ke kami,” tutupnya.
Perlu diketahui, terbentukanya paguyuban forum CSR melalui SK Bupati Nomor: 188.45/102/Kpts/433.013/2018, untuk membantu pemerintah dalam pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bangkalan. (MAHMUD/ROS/VEM)