SUMENEP, koranmadura.com – Dua warga asal Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap timsus narkoba.
Mereka berdua diantaranya, Umar Awan (33) warga Dusun Anyar, Desa Kalinganyar, dan Matraeh (53) warga Dusun Sumur Anyar, Desa Sambakati, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean Sumenep. Keduanya ditangkap saat hendak transaksi sabu di pinggir jalan, tepatnya di sebelah timur Pelabuhan Desa Pabian, Kecamatan Arjasa Sumenep.
“Mereka ditangkap pada Rabu, 18 November 2020, sekitar pukul 18.15 Wib, oleh Anggota Timsus dibantu Polsek Kangean dan Polsek Kangayan,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Kamis,
Penangkapan itu kata dia berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh timsus narkoba. Saat melakukan penyelidikan, timsus mendapat informasi jika akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, petugas dari kepolisian Polres Sumenep mengetahui adanya dua warga yang mencurigakan berhenti ditepi jalan.
Saat itu mereka berdua menggunakan sepeda motor, Umar Awan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z, sedangkan Matraeh mengendarai sepeda motor Honda Supra X.
Setelah dilakukan penindakan dengan cara penangkapan dan penggeledahan, Umar Awan terlihat membuang sesuatu. “Saat anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Umar Awan, namun barang bukti berupa sabu sempat dibuang,” jelas Widi.
Namun, barang tersebut ditemukan oleh anggota. Setelah ditunjukkan Umar Awan mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seorang berinisial R warga Kecamatan Arjasa.
Saat ini kata Widi anggota timsus dibantu Polsek Kangean dan Polsek Kangayan sedang melakukan pengembangan atau pengejaran terhadap orang yang bernama R itu.
Setelah dilakuka serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu, digulung dimasukkan ke dalam sedotan, satu buah hp merk samsung, satu buah hp merk oppo, satu unit sepeda motor Jupiter Warna hitam protolan dan satu unit sepeda motor Supra X 125 Putih Biru Tanpa Nopol.
Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)