SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari dua paslon pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) 2020.
Pemgumuman laporan yang merupakan bagian dari sejumlah tahapan yang harus dipenuhi oleh masing-masing paslon selama masa kampanye itu dapat dilihat di webset resmi KPU Sumenep.
Pengumuman LPSDK itu bernomor: 961/PL.03.2.Pu/3529/KPU-Kab/X/2020. Pengumuman LPSDK tersebut tertanggal 31 Oktober dan ditandatangani Ketua KPU Sumenep, A. Warits.
Dari LPSDK itu diketahui, pada paslon nomor urut 1, Achmad Fauzi – Ny. Hj. Dewi Khalifah, disebutkan total sumbangan dana kampanye yang dilaporkan total sebesar Rp 150.000.000. Dana tersebut dari pribadi calon.
Kemudian pada paslon nomor urut 2, Fattah Jasin – KH. Ali Fikri, disebutkan total sumbangan dana kampanye yang dilaporkan ialah Rp 969.950.000. Dana tersebut juga dari pribadi calon.
Sekadar diketahui, pada pilbup Sumenep tahun ini KPU setempat telah menetapkan batas maksimal dana kampanye masing-masing pasangan calon, yaitu Rp 20 miliar.
Sekadar diktahui, pasangan Achmad Fauzi – Hj. Dewi Khalifah diusung PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Sedangkan pasangan Fattah Jasin – KH. Ali Fikri diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Hanura, dan Golkar sebagai partai pendukung. FATHOL ALIF/ROS/VEM