PAMEKASAN, koranmadura.com- Satuan reserse narkoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu. Kedua tersangka tersebut berinisial AM (27), warga Dusun Kor Cekor, Desa Karang Anyar, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang dan DA (28), warga Dusun Tebanah, Desa Tebanah Kecataman Banyuates, Sampang.
Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Diyah mengatakan penangkapan itu dikakukan oleh petugas di sebuah rumah di Desa Konang Kecamatan Galis Pamekasan, sekitar 15. 00 Wib, hari Sabtu, 7 November 2020. “Petugas menyita satu poket plastik klip yang merupakan sisa atau bekas narkotika golongan I jenis sabu yang ditimbang dengan plastik masing-masing memiliki berat -/+ 50,95 gram,” jelas Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Diyah kepada Koranmadura melalui rilisnya, Kamis, 12 November 2020.
Ia menjelaskan dua tersangka sudah dibawa kantor Polres Pamekasan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) JO, pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka secara tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja memilki dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu,” pungkasnya. (SUDUR/ROS/VEM)