SUMENEP, koranmadura.com – Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
“Ditangkap pada Senin, 23 November 2020 sekira pukul 15.00 Wib, oleh Satresnarkoba Polres Sumenep, di depan pintu kamar Kost, Jalan Lingkar Barat, Dusun Gedungan Barat, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep,” kata AKP Widiarti, Selasa, 24 November 2020.
Oknum guru SD yang juga sebagai PNS itu berinisial DF (37), sesuai alamat di KTP dia merupakan warga Jl. Imam Bonjol I/B Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
Kata Widi, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat jika DF diduga sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi sabu. Atas dasar itu polisi melakukan penyelidikan secara intensif.
Setelah diketahui keberadaan DF, polisi langsung melakukan tindakan berupa penangkapan yang disertai penggeledahan pada badan DF. “Saat penggeledahan badan ditemukan barang bukti pada saku celana jeans belakang sebelah kiri yang dipakai terlapor berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu,” jelas Widi.
Setelah ditimbang, berat sabu itu ± 0,52 gram. Hasil interogasi, DF mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Sehingga dia diamankan ke Kantor Satreskoba Polres Sumenep guna dilakukan pemeriksaan.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit HP merk Nokia warna hitam, satu buah celana Jeans pendek merk Rock Runner warna biru sebagai tempat menyimpan sabu dan satu unit sepeda motor merk Nasha dengan nomor polisi. M-2918-XB warna hitam.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan pria yang berdomisili di Perumnas Giling Jl. Masalembu, Desa Pamoloka,n Kecamatan Kota Sumenep sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)