BANGKALAN, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur meminta kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) setempat, agar tidak menunda kembali sidang putusan kasus pemerkosaan bergilir di Kecamatan Kokop.
“Harapan kami jadwalkan lagi dan tidak penundaan lagi seperti saat ini,” kata Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Choirul Arifin, Selasa 10 November 2020.
Baca: Sidang Putusan Kasus Pemerkosaan Bergilir di Bangkalan Ditunda
Menurutnya, sidang putusan tersebut sempat dibuka, namun karena belum siap dalam pembacaan putusan perkara, maka kata Choirul, sapaan akrabnya Choirul Arifin majelis hakim meminta untuk ditunda.
“Dimulai pukul 11.00, karena belum siap maka majelis hakim minta ditunda,” katanya.
Sementara Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan M. Baginda Rajoko Harahap menyampaikan, akibat dari proses musyarawah perkara yang belum rampung, maka sidang putusan kasus pemerkosaan bergilir ditunda.
“Berkas perkaranya banyak dan juga ada beberapa fakta yang diperdebatkan,” kata Baginda, sapaan akrabnya.
Namun pihaknya berjanji akan mengagendakan kembali sidang putusan tersebut. Direncanakan, kata Baginda akan digelar pada minggu depan.
“Jika minggu depan dimungkinkan sudah selesai proses musyawarah perkara,” tuturnya.
Diketahui, ada enam dari delapan pelaku pemerkosaan yang masuk dalam proses sidang putusan. Keenam itu diantaranya MR (25), MF alias F (21), AR (22), FR (19) dan MZ (20). Mereka dituntut 10 tahun penjara. Sedangkan 1 atas inisial SA (25) dituntut 8 tahun penjara. (MAHMUD/ROS/VEM)