PAMEKASAN, koranmadura.com – Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tengah mengkaji pemberangkatan jemaah haji yang tertunda akibat Pandemi Covid-19.
Total jumlah jamaah yang batal menunaikan ibadah haji tahun 2020, sebanyak 987 orang.
Opsi pertama para jamaah haji diberangkatkan secara keseluruhan, kedua, hanya 50 persen dari jumlah jamaah yang tertunda, dan ketiga tidak diberangkatkan sama sekali.
“Saat ini kami masih mengkaji sistem pemberangkatan jamaah haji tahun 2021,” kata Kasi PHU Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pamekasan, Innani Mukarromah, Jumat, 13 November 2020.
Menurutnya, pemberangkatan jemaah haji di Indonesia masih menunggu kebijakan pemerintah Arab Saudi, tapi berdasarkan Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020, para jamaah haji yang batal menunaikan ibadah haji tahun ini diberangkatkan tahun 2021
“Kami berharap jamaah haji yang batal berangkat tahun ini bisa menunaikan ibadah haji tahun depan,” terangnya.(RIDWAN/ROS/VEM)