SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madur, Jawa Timur, membolehkan para pelaku kesenian manggung lagi, meski tak seluruhnya. Itu pun dengan beberapa persyaratan yang harus dilaksanakan.
Namun hal tersebut tidak membuat puas para pelaku seni. Pasalnya ada dua kesenian yang tetap tak diizinkan untuk digelar oleh masyarakat, yaitu ludruk dan orkes dangdut.
“Saya kira ini tidak adil bagi masyarakat. Diskriminatif. Jadi saya masih harus rapat lagi. Karena ludruk dan orkes tidak boleh. Yang dibolehkan hanya karawitan, electone, dan yang lain. Bagaimana dengan nasib pelaku seni ludruk dan orkes?” ujar Bambang.
Baca: Pemkab Bolehkan Para Pelaku Seni Manggung Lagi, tapi…
Pria yang sebelumnya, Rabu, 11 November 2020, menjadi koordinator lapangan saat para pelaku seni demo di depan kantor Pemkab Sumenep ini mengaku kecewa. Dia mengaku akan melakukan rapat dengan para pelaku kesenian untuk menentukan langkah berikutnya.
“Jadi kami akan melakukan musyawarah, apakah kami akan kembali turun jalan (unjuk rasa, red) atau tidak,” tegasnya.
Sekadar diketahui, ketentuan dibolehkannya aktifitas kesenian digelar itu berlaku satu minggu setelah hari ini. “Kenapa satu minggu? Karena satu sisi, Sumenep masuk zona kuning baru dua hari. Satu minggu lagi kami akan evaluasi,” ujar Bupati Sumenep, A. Busyro Karim. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)