SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, rapat koordinasi dengan sejumlah pihak membahas perkembangan Covid-19, Kamis, 12 November 2020.
Salah satu yang dibahas dalam kesempatan tersebut ialah tuntutan para pelaku seni agar mereka kembali diizinkan beraktifitas, sebagaimana disampaikan dalam unjuk rasa sehari sebelumnya.
Dari rapat koordinasi tersebut dihasilkan kesepakatan, bahwa para pelaku kesenian di lingkungan Kabupaten Sumenep diperbolehkan kembali manggung namun dengan beberapa persyaratan.
“Di antaranya harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan, tidak boleh ada panggung untuk nyawer-nyawer itu, tidak lebih dari pukul 10 malam. Kalau persyaratan-persyaratan yang ada tidak dilaksanakan, sudah disepakati tadi, itu bisa dibubarkan,” ungkap Bupati Sumenep, A. Busyro Karim.
Namun tidak semua aktifitas kesenian yang diperbolehkan. Setidaknya ada dua yang tetap tidak diizinkan untuk digelar, yakni ludruk dan orkes dangdut.
“Bukan mengecualikan, tapi kalau ludruk itu, kan, biasanya sampai hampir subuh. Orkes juga sampai malam. Intinya tidak boleh ada kesenian tampil di atas pukul 10 malam,” tegas Bupati.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini menegaskan, kebijakan tersebut semangatnya untuk melindungi masyarakat Sumenep. Agar Sumenep tidak sampai kembali masuk zona orange atau bahkan kembali ke zona merah penyebaran Covid-19.
“Dalam situasi seperti ini cara berpikir kita juga harus bisa menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Paradigmanya tidak bisa seperti dulu (saat belum terjadi pandemi Covid-19, red)” tambahnya. FATHOL ALIF/ROS/VEM