SUMENEP, koranmadura.com – Petugas Kepolisian Polsek Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap tiga pemuda saat berada di depan sebuah indekos.
Tiga pemuda itu di antaranya, SAN (26), AH (21), dan MAJ (46). Mereka bertiga berdomisili di Dusun Kampung Mandar, Desa/Kecamatan/Pulau Sapeken Sumenep. Mereka ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Mereka ditangkap pada Minggu, 8 November 2020,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Senin, 9 November 2020.
Penangkapan itu, kata dia, berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika di wilayah Kecamatan/Pulau Sapeken. Setelah dilakukan penyelidikan, terdapat seseorang yang mencurigakan melewati kampung Mandar Desa/Pulau Sapeken.
Sesampainya di depan indekos cowok di Kampung Bukut, Desa/Pulau Sapeken petugas melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap SAN.
Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu terbuat dari botol plastik (larutan cap kaki tiga ukuran 200 ml) pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung pada sedotan bening, lima buah potongan sedotan plastik warna putih dan merah dan satu buah HP merk XIAOMI warna hitam.
Tidak lama kemudian, petugas melalukan pengembangan yang pada akhirnya berhasil menangkap AH. Dari tangan AH polisi menyita barang bukti berupa satu buah hp merk SAMSUNG warna hitam. “AH ini ditangkap saat berada di rumah bapaknya,” jelas Widi.
Tidak lama kemudian, polisi kembali melakukan pengembangan yang pada akhirnya menangkap MAJ. Hasil penggeledahan polisi mengamankan barang bukti satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor ± 0,40 gram, dan buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan bening.
“Barang bukti sabu ditemukan di dalam tas selempang kecil warna hitam yang berada di saku tas belakang,” tegasnya.
Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Atas perbuatannya tiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)