SUMENEP, koranmadura.com – Laporan dugaan pelanggaran pemilu dari masyarakat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 minim.
Anggota Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’i mengungkapkan, sejak tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati dimulai, pihaknya baru mendapat satu laporan dugaan pelanggaran.
Satu laporan yang diterima Bawaslu Sumenep beberapa waktu lalu itu berkaitan dengan netralitas beberapa kepala desa. Hanya saja laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil.
Baca: Jelang Debat Publik, KPU Sumenep Ingatkan Hal ini ke Masing-masing Paslon
“Sehingga ketika kami bawa ke Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu), itu ditolak,” ujar pria yang akrab disapa Imam itu, Kamis, 7 November 2020.
Selain pelaporan tersebut, Bawaslu Sumenep juga menerima aduan masyarakat melalui webset. Totalnya ada tiga aduan. Semuanya sudah ditindaklanjuti dengan meminta pihak Panwascam melakukan investigasi.
“Berdaaarkan hasil investigasi, kami kesulitan menemukan alat bukti yang cukup untuk diproses sebagai temuan,” urainya. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)