BANGKALAN, koranmadura.com – Kuasa hukum nelayan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Hendrayanto meminta, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat agar menetapkan tersangka baru pada kasus tangkap ikan ilegal oleh warga Lamongan.
“Karena yang terlibat penangkapan ikan menggunakan trawl bukan hanya satu yang disidangkan saat ini, tapi ada 4 orang lagi yang ikut di kapal,” katanya, usai menghadiri sidang pemeriksaan saksi dari pelapor, Kamis, 19 November 2020.
Dirinya menjelaskan, nelayan Arosbaya menangkap pelaku tangkap ikan menggunakan trawl itu sebanyak 5 orang. Semestinya, menurut Hendrayanto, berdasarkan aturan yang berlaku ditetapkan sebagai tersangka semua.
“Sudah jelas dalam pasal 85 UU Nomor 45 tahun 2009. Baik nahkoda kapal dan pengguna trawl juga ditetapkan tersangka,” katanya.
Diharapkan oleh Hendrayanto, dengan adanya sidang pemeriksaan saksi ini dapat memberikan pencerahan kepada majelis hakim, sehingga dapat menetapkan keempat komplotan penangkap ikat ilegal di kawasan Arosbaya itu sebagai tersangka.
“Harapan kami dengan pemeriksaan saksi dari pelapor bisa memberi hukuman setimpal dan menyeret pelaku yang lain,” katanya.
Sementara Majelis Hakim ketua PN Bangkalan, Maskur Hidayat menyampaikan, kasus penangkapan ikan ilegal merupakan perkara laka yang dibahas di meja hijau kota salak. Sehingga, butuh kajian-kajian yang lebih intens untuk memberikan putusan.
Namun, dalam penyelesaian perkara tersebut akan lebih dipercepat. ”Karena kasus itu lebih bersifat khusus. Hari ini agendanya pemeriksaan saksi dan pembuktian, minggu depan sudah tuntutan,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/VEM)