PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak tiga pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu ditangkap di tempat berbeda oleh petugas kepolisian Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Satu diantara mereka ditangkap saat lagi memegang sabu di tangan kanannya di areah SPBU Kecamatan Pakong. Ia berinisial MAH (32) asal Dusun Lenteyan Desa Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah, Sampang.
Penangkapan MAH pada hari Sabtu, 31 Oktober 2020, Ia langsung digelandang ke Mapolres Pamekasan. Bukti yang berhasil diamankan polisi berupa sabu-sabu sebanyak 15,87gram.
MAH yang kini ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal : 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat penangkapan barang bukti ditemukan dipegang dengan tangan kanan tersangka,” kata Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Diyah, Jumat, 6 November 2020.
Dua pengedar lainnya asal Pamekasan, masing-masing berinisial RH (45) dan inisial H (35), mereka berasal dari Dusun Asemmanis Desa Buddagan, Pademawu, Pamekasan. Keduanya ditangkap disebuah rumah di Desa Konang Kecamatan Galis Pamekasan, Kamis, 5 November 2020.
RH dan H dijerat pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti sisa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor -/+ 10,11 gram,” ungkap Nining Diyah.(RIDWAN/ROS/VEM)