SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggerebek salah satu toko di wilayah Kecamatan Saronggi, Senin, 16 November 2020, sekira pukul 15.00 WIB.
Toko yang berlokasi di Jl. Raya Sumenep – Pamekasan atau simpang tiga Saronggi – Tanjung, itu digerebek polisi karena diketahui menjual miras alias minuman keras.
Penggerebekan toko menjual miras itu dilakukan dalam rangka giat Operasi Pekat Semeru 2020 yang dilakukan Polsek Saronggi bersama Koramil setempat.
Penggerebekan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa toko yang diketahui milik Ibu Holisah menjual miras. Berdasarkan informasi tersebut, petugas gabungan Polsek dan Koramil Saronggi melakukan pengecakan dan menggeledah toko dimaksud.
Alhasil, aparat menemukan barang bukti miras merk Anggur Putih sebanyak 1 botol dengan isi sisa kurang lebih 300 ml dan miras berupa arak sebanyak 1 botol kirang lebih 1,5 liter.
Dari barang bukti yang didapat tersebut, selanjutnya petugas melakukan tindak lanjut dengan menggeledah rumah Ibu Holisah di Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi.
Dari sana polisi kembali menemukan barang bukti berupa miras berbagai merk. Total ada sebanyak 2.543 botol. Selanjutnya barang bukti tersebut diangkut ke Polres Sumenep dan diamankan diruang Kabag Ops untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sumenep AKBP Darman, melalui Kabag Ops Polres Sumenep AKP Achmad Robial, menerangkan pihaknya memang meningkatkan kegiatan operasi cipta kondisi menjelang pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep.
Operasi cipta kondisi itu akan terus dilakukan hingga pasca pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Sumneep nanti, mulai dari wilayah kota hingga ke pelosok kecamatan di Sumenep.
“Untuk yang ini barang buktinya kami sita dulu. Sementara tersangkanya diproses di Reskrim, menunggu proses hukun lebih lanjut,” tuturnya. FATHOL ALIF/ROS/VEM