SUMENEP, koranmadura.com – Dua warga asal Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap polisi. Mereka ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Dua warga itu diantaranya, Mohammad Hasan Riyadi (28) dan Budi Hartono, asal Desa Muangan, Kecamatan Saronggi, Sumenep. Mereka berdua ditangkap saat berada didalam kamar rumah warga berinisial BD Desa Dusun Darusa, Desa Muangan.
“Mereka berdua ditangkap pada Jum’at, 20 November 2020, sekira pukul 19.30 Wib, oleh Anggota Polsek Saronggi,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Sabtu, 21 November 2020.
Menurutnya, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat jika di rumah BD akan ada pesta sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Saronggi Aipda Syaiful Muttaqin, bersama Ps. Kanit Intel Aipda FAjar Hidayat.
Saat mendatangi rumah BD, diketahui terdapat empat orang yang berada didalam kamar rumah BD, yakni BD selaku pemilik rumah dua Mohammad Hasan Riyadi dan Budi Hartono serta satu orang yang tidak diketahui namanya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu, satu poket/kantong plastik klip kecil dengan berat kotor 0,26 gram, satu poket/kantong plastik klip kecil berisi sisa sabu, satu buah pipet yang terbuat dari kaca dan terdapat sisa pemakaian sabu, satu bong terbuat dari bekas botol minuman Sprite ukuran 250 ml yang masih terisi air dan pada tutupnya terdapat dua lubang dan dihubungkan dua sedotan.
Selain itu barang barang bukti yang diamankan berupa dua buah Handphone merk Readme 7A dan Merk Samsung M11, enam buah korek gas api warna biru merk Hugo dan Tokai yang sudah di modif, satu buiah sedotan warna putih bening dengan ukuran 9 cm, satu bungkus rokok Apache dengan isi dua batang, satu potongan Katembat sebagai pembersih pipet, dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol M 4688 W warna merah hitam.
Setelah itu, mereka berdua diamankan ke Kantor Polsek Saronggi untuk dimintai keterangan, sementara dua orang yang lain Widi tidak menyebutkan, apakah juga diamankan atau tidak.
Namun, kata Widi setelah dilakukan interogasi kepada Mohammad Hasan Riyadi dan Budi Hartono, keduanya mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. “Hasil interogasi bahwasanya barang narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari sumbangan,” jelas Widi.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)