BANGKALAN, koranmadura.com – Sebanyak 20 atribut yang terdiri dari baliho, reklame dan banner di kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dicopot oleh petugas gabungan penertiban, Jumat, 27 November 2020. Hal itu dilakukan karena tak punya izin.
Petugas gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP, Polres, Kodim, DPMPTSP, Bapenda, dan Danton.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Bangkalan Urip Riyanto menyampaikan, puluhan petugas gabungan tersebut dibagi mejadi dua kelompok.
“Kelompok pertama ada yang melakukan razia di kota Bangkalan dan sisanya di kawasan Suramadu,” katanya.
Sementara barang hasil pencopotan tersebut diamankan oleh pihak petugas gabungan. Jika tidak ada yang mengambil, kata Urip sapaan akrabnya Urip Riyanto, akan dibakar. “Sementara ini kami amankan dulu, nanti akan dibakar,” katanya.
Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) sekaligus ketua petugas gabungan, Ismet Efendi menyampaikan, tujuan penurunan atribut tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bidang pajak reklame.
“Karena target pajak reklame kita masih belum tercapai, padahal sebentar lagi akan tutup buku,” katanya.
Diketahui, target pajak reklame setelah PAK tahun 2020 di Kabupaten Bangkalan sebesar Rp 1.410.000.000. Sedangkan capaiannya hingga saat ini masih berkisar Rp 1.363.000.000.
Diharapkan dengan penertiban ini dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat agar memasang baliho, banner, dan reklame di tempat yang disediakan oleh pemerintah.
“Semoga kedepan bisa memasang di tempat-tempat yang legal,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/VEM)