BANGKALAN, koranmadura.com – Ratusan Madrasah Diniyah (Madin) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Bangkakan, Madura, Jawa Timur yang sudah berakhir masa izin operasionalnya, alias kedaluwarsa.
Tercatat, ada 1.320 Madin di kota dzikir dan shalawat. Dari ribuan madrasah tersebut diketahui ada 550 lembaga yang harus memperpanjang izin operasionalnya di tahun 2020 ini.
Kasi PD Pontren Kemenag Bangkalan, Hamidah menyampaikan, lembaga yang tidak memperpanjang masa izin operasional, maka tidak bisa jangkau bantuan. Semisal, katanya bantuan guru Madin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
“Karena salah satu syarat mendaptakn bantuan memiliki izin operasional,” katanya, Kamis 12 November 2020.
Bagi lembaga harus melengkapi berkas-berkas yang ditentukan oleh Kemenag Bangkalan. Yakni mulai dari Kemenkumham, daftar santri dan guru hingga susunan pengurus Madin.
“Jika sudah lengkap berkas-berkas perpanjangan baru bisa mengajukan lagi ke Kemenag,” katanya.
Diharapkan oleh Hamidah, bagi lembaga sekolah di kabupaten paling barat pulau Madura yang belum mengajukan perpanjangan izin operasional, agar segera mengurusnya. Agar, tidak melangkah ke tahun 2021 yang akan datang.
“Mudah-mudahan tahun 2020 sudah selesai memperpanjang izin operasional,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)