SAMPANG, koranmadura.com – Sempat didugat dan dilaporkan ke polisi oleh Haryani Mulyawati, warga asal Dusun Batulenger, Desa Bire Tengah, Kecamatan Sokobanah, lantaran diduga terdapat pemalsuan dokumen tanah oleh oknum Kepala Desa, pada Oktober 2019 lalu, sengketa tanah yang berada di sekitar destinasi wisata pantai Lon Malang, kini telah mendapat putusan Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis, 19 November 2020.
Bahri selaku Penasehat Hukum (PH) Kepala Desa Bire Tengah Martuli menyatakan, pihak kades Martuli yang sebelumnya menjadi penggugat kini berstatus tergugat atau terlawan. Bahri mengaku, bukti-bukti yang sudah dipaparkan dalam sidang perdata tersebut begitu mencengangkan, sebab Kepala Desa Martuli selaku kliennya telah membuktikan tanah yang digaungkan terjadi tukar guling antara persil 499 dengan persil 32.
“Yang persil 32 itu milik aset desa, sedangkan persil 499 merupakan milik Penggugat (pelawan) atas nama Haryani. Saat pembuktian di surat menyurat dan bukti fisik, persil 499 lokasi tanahnya bukan di situ, tapi berada di sebelah selatan di Perhutani. Dan tanah persil 499 yang di klaim itu, ternyata persil 494 dan lokasinya berada sekitar satu kilo meter di belakang Puskesmas Batulenger,” katanya, Jumat, 20 November 2020.
Baca: Diduga Palsukan Dokumen Tanah, Kades Bire Tengah Sampang Dilaporkan Warganya ke Polisi
Bahkan Bahri membeberkan, lokasi tanah tersebut dibuktikan dengan adanya peta desa dan surat perhutani.
“Jadi tanah persil 499 itu milik perhutani. Karena ada kesalahan administrasi, maka hakim menilai bukti-bukti pelawan cacat administrasi, sebab tukar guling itu juga belum pernah terjadi,” bebernya.
Menurutnya, dalam perkara sengketa tanah tersebut, ditegaskan dua kali telah dimenangkan oleh kliennya.
Saat sidang pertama, kliennya berstatus menjadi penggugat dan saat itu pula, pihak tergugat tidak menghadiri selallma tiga kali dalam persidangan. Sehingga majelis hakim memutus dengan putusan verstek dan dalil-dalil penggugat diterima seluruhnya oleh majelis Hakim.
Nah putusan verstek itu kemudian tergugat tidak terima sehingga saat ini berbalik melakukan gugatan perlawanan (pelawan).
“Dulu gugatan klien kami diputus verstek, dan putusan kedua ini menguatkan putusan verstek. Dan menyatakan benar tanah yang jadi polemik itu merupakan milik kas desa,” tegasnya.
Lebih jauh Bahri menyatakan, adanya putusan sebelumnya mengenai dugaan penyerobotan tanah oleh warga lain atas nama Jumalin yang saat ini sudah meninggal dunia merupakan perkara pidana.
“Nah itu yang dijadikan dalil oleh Haryani selaku pelawan sebagai hak milik tanahnya,” pungkasnya.
Terpisah Ketua PN Kabupaten Sampang, Irianto Prijatna Utama membenarkan adanya sidang putusan sengketa tanah di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah. Menurutnya, dalam amar putusannya yaitu menolak eksepsi pelawan semula tergugat dalam pokok perkara menyatakan menguatkan putusan verstek No 5/PGTPLW/2020/PNSPG tertanggal 20 Juni 2020. Kemudian juga dinyatakan terlawan yang semula penggugat adalah terlawan yang benar dan menghukum pelawan semula tergugat untuk membayar semua biaya perkara sebesar Rp 2.696.000.
“Nah itulah putusan yang kami sampaikan, yaitu menguatkan putusan verstek pada sidang sebelumnya dilakukan terlawan yang semula penggugat,” jelasnya.
Namun begitu pihaknya mengaku, dikarenakan dari para pihak mengahadiri persidangan, maka pelawan saat ini diberi kesempatan selama 14 hari ke depan untuk pikir-pikir terhitung sejak pembacaan putusan pada Kamis, 19 November 2020.
“Nah dalam 14 hari itu, apakah mau melakukan upaya hukum berupa banding. Nanti dilihat selama 14 hari setelah para pihak mempelajari putusan itu,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)