BANGKALAN, koranmadura.com – Sidang putusan kasus pemerkosaan bergilir di Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur ditunda. Padahal, sidang tersebut sudah diagendakan hari ini, Selasa 10 November 2020.
Penundaan tersebut diakui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan M. Baginda Rajoko Harahap. Menurutnya, penundaan tersebut disebabkan oleh proses musyawarah perkara yang belum selesai.
“Berkas perkaranya banyak dan juga ada beberapa fakta yang diperdebatkan,” kata Baginda, sapaan akrabnya.
Diketahui, ada enam dari delapan pelaku pemerkosaan yang masuk dalam proses sidang putusan. Keenam itu diantaranya MR (25), MF alias F (21), AR (22), FR (19) dan MZ (20) dituntut 10 tahun penjara. Sedangkan 1 pelaku dituntut 8 tahun penjara yaitu SA (25).
Pihaknya menyampaikan, sidang putusan tersebut akan diagendakan ulang. Direncanakan, kata Baginda dilaksanakan pada minggu depan.
“Jika minggu depan kemungkinan sudah selesai proses musyawarah perkara,” tuturnya.
Sementara Ketua Persatuan Mahasiswa Kokop (PMK), Syamsul Hadi merasa kecewa atas tertundanya sidang putusan itu. Menurutnya, dirinya bersama beberapa mahasiswa yang lain sudah menunggu cukup lama di lokasi.
“Kami sudah nunggu dari jam 11.00-12.00 lebih di PN. Eh tiba-tiba ditunda. Ada apa?,” Penuh dengan tanda tanya, sembari mengerutkan dahi.
Dirinya berjanji akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Oleh karenanya, Syamsul, sapaan akrabnya Syamsul Hadi mengingatkan pihak PN Bangkalan, agar tidak main mata pada perkara yang di tangani itu.
“Selanjutnya tetap akan kami ikuti, dan kami meminta PN bekerja secara profesional,” (MAHMUD/ROS/VEM)