SUMENEP, koranmadura.com – Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun 2020, tetap akan dilakukan secara manual.
Rekapitulasi dengan menggunakan sistem elektronik (Sirekap), sebagaimana sempat diwacanakan dan bahkan sempat disimulasikan oleh KPU Kabupaten Sumenep beberapa waktu lalu, hanya akan dijadikan sebagai alat bantu.
Ketua KPU Sumenep A. Warits mengatakan meski rekapitulasi tetap dilakukan secara manual, adanya aplikasi Sirekap akan sangat membantu kerja pihaknya.
Menurut dia, Sirekap merupakan sistem lanjutan dari sistem sebelumnya, yaitu Situng (sistem informasi pemghitungan). “Sampai sekarang belum ada arahan lebih lanjut terkait Sirekap,” ujarnya.
Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu, Sabtu, 31 Oktober 2020, KPU Sumenep telah melaksanakan simulasi nasional pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan aplikasi Sirekap pada pemilihan bupati dan wakil bupati 9 Desember mendatang.
Kegiatan itu dihadiri oleh Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, didampingi Deputi Teknis KPU RI yang juga mantan Sekteraris KPU Provinsi Jawa Timur HM. Eberta Kawima.
Namun dalam rapat Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri, pada Kamis, 12 November 2020, diputuskan bahwa Sirekap hanya akan diuji coba dan menjadi alat bantu penghitungan serta rekapitulasi suara pada Pilkada 2020.
Hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara pada Pilkada 2020 tetap didasarkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi secara manual. FATHOL ALIF/ROS/VEM