SAMPANG, koranmadura.com – Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang karena terjadi dugaan pemotongan terhadap bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Dusun Ruberuh, Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang, kini Terlapor H mulai angkat bicara.
H yang kini telah mengundurkan diri sebagai perangkat desa setempat membantah tudingan yang disebut-sebut telah melakukan pemotongan terhadap program PKH di desanya. Namun begitu, dirinya mengakui jika 70 kartu PKH milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dipegangnya selama tiga tahun terakhir.
“Saya tidak melakukan pemotongan, saat pencairan melalui petugas brilink itu disaksikan langsung oleh KPM dan pendamping PKH. Kalau kartu memang saya pegang, awalnya 24 kartu dan kemudian menjadi 70, dan itupun inisiatif permintaan penerima karena kartu itu sering keselip ketika hendak melakukan pencairan. Makanya disuruh dipegang. Dulunya anak saya yang menjadi ketua kelompok, karena anak saya ke Malaysia, makanya sekarang digantikan atas saran pendamping juga,” akunya, Kamis, 19 November 2020.
Baca: Dugaan Pemotongan PKH di Desa Gunung Maddah Dilaporkan Ke Kejaksaan Sampang
Dirinya yang ingin mengklarifikasi atas tuduhan itu, lantaran telah ramai di beberapa pemberitaan bahwa dirinya telah dialporkan ke kantor Kejari Sampang.
“Saya ingin klarifikasi soal tuduhan pemotongan PKH oleh saya, karena itu menyangkut nama baik saya dan keluarga. Saya katakan sekali lagi, tuduhan pemotongan PKH di dusun saya itu tidak benar,” paparnya.
Ketika ditanya soal pelaporan salah satu LMS yang menyeret dirinya, H mengaku siap manakala dipanggil oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan untuk dilakukan klarifikasi. Sebab menurutnya, proses pencairan program PKH yang dilakukan di rumahnya langsung diterima oleh KPM dan disaksikan langsung oleh pendamping PKH maupun petugas brilink.
“Soal pencairan dilakukan di rumah, saya memang tidak mengerti aturannya. Tapi karena pencairan dilakukan sendiri, disaksikan pendamping dan petugas brilink. Mau dipotong gimana, saat pencairan langsung diterima KPM beserta struknya,” katanya. (MUHLIS/ROS/VEM)