BANGKALAN, koranmadura.com – Pasien atas nama Muani Binti Satilan (30), asal Desa Batobella, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur secara diam-diam dimasukkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Padahal ia sudah membayar ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkalan sebesar Rp 18.323.800, untuk biaya operasi kandungannya.
Naasnya lagi, hasil dari operasi karena bayi dalam kandungannya meninggal tersebut tidak berjalan mulus. Saat ini, ibu Muani telah mengalami lumpuh total. Padahal, kondisi sebelumnya baik-baik saja.
Salah satu anggota Pemuda Madura Bersatu (PMB), yang mendampingi kasus tersebut, Abdurrahman menyampaikan, Ibu Muani diketahui masuk sebagai peserta BPJS Kesehatan tersebut berdasarkan rekam jejak medis yang dimiliknya.
Nyatanya, berdasarkan keterangan Ibu Muani, kata Rohman, sapaan akrabnya Abdurrohman yang bersangkutan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS. Sehingga, dalam perawatannya, pihak keluarga sempat meminta ruangan kelas 1.
“Oleh pihak keluarga memasukkan sebagai pasien umum, namun dalam rekam medisnya ibu muani dimasukkan sebagai peserta BPJS. Padahal sudah bayar Rp 18 juta,” katanya, Jumat 6 November 2020.
Atas kejadian tersebut, kata Rohman ada yang aneh yang terjadi Ibu Muani di RSUD Bangkalan. Oleh karena itu, dirinya mempertanyakan aliran uang tersebut ke mana dan siapa yang bermain.
“Kami tidak tahu uang itu ke mana, yang jelas kami pertanyakan ke mana dan siapa yang bermain,” katanya.
Sementara Direktur RSUD Bangkalan, Nunuk Kristiani berjanji akan melakukan rapat evaluasi di internal rumah sakit. Karena, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan tanpa mendengar petugas yang menangani.
“Kami akan pertanyakan dulu ke yang bersangkutan, tidak bisa menentukan pihak pasien yang salah atau pihak petugas yang salah,” katanya.
Namun, akunya Nunuk, sapaan akrabnya Nunuk Kristiani, jika terbukti ada oknum yang bermain terkait pelayanan kesehatan di RSUD Bangkalan, pihaknya akan tindak secara tegas.
“Kami akan beri sanksi jika terbukti bersalah,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/VEM)