SAMPANG, koranmadura.com – Darurat asusila di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, gencar terjadi. Kali ini, dugaan pelecehan seksual terjadi terhadap anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Dugaan pelecehan seksual itu dikuatkan adanya laporan orang tua korban sebut saja bunga (9), pada 22 Oktober 2020 lalu ke Polres Sampang, yang menyebut adanya oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mengajar di wilayah Kecamatan Sampang.
“Sekarang ini, korban beserta orangtuanya dimintai keterangan dan klarifikasi terkait pengaduannya kepada kami. Dan sekarang ini juga masih tahap pengumpulan alat bukti,” ujar Kanit Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Sampang, Aiptu Sujianto kepada awak media, Selasa, 3 November 2020.
Lanjut Aiptu Sujianto menyatakan, pihaknya akan menggelar perkara dalam kasus tersebut. Bahkan pihaknya akan menaikan kasus tersebut menjadi status sidik manakala semua bukti-bukti dirasa sudah terpenuhi. Sehingga pihaknya meminta kepada orang tua dan keluarga korban yang diajukan sebagai saksi-saksi, semuanya akan diberikan undangan untuk dimintai keterangan berkenaan perkara dugaan pencabulan.
“Semua yang mengerti peristiwa itu, kami akan lakukan pemeriksaan, tapi saat ini korban didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan bidang sosial untuk mempermudah pengambilan keterangan,” katanya.
Sementara orang tua bunga, HS menceritakan, peristiwa pelecehan seksual itu baru diketahuinya setelah putrinya menceritakan kepadanya bahwa ada tetangganya yang menyuruh anaknya untuk memegang batang kemaluannya.
“Anak saya kan bilang gini, Bu, saya disuruh mijet anunya sama om. Saya sebagai orang tua ya kaget,” katanya saat ikut menghadiri pemeriksaan di Mapolres Sampang.
Bahkan merasa tidak terima, dirinya kemudian menegur dan meminta terlapor berinisial U untuk tidak mengulanginya kembali. Namun terlapor mengelaknya. Parahnya lagi, ibu ini menyatakan bahwa, dua anak terlapor yang masih di bawah umur bertingkah seperti anak dewasa dengan mencoba mengajak anaknya untuk berhubungan badan. Oleh sebab itu, kemudian dirinya memutuskan untuk memasang kamera pengintai di sekitar rumah terlapor dengan harapan anaknya bisa terpantau olehnya. Akan tetapi niatnya kemudian diketahui terlapor.
“Ketika terlapor ditegur, malah mengelak dan bilang hanya membersihkan plastisin di celananya. Parahnya lagi dua anaknya yang masih di bawah umur ngajak hingga maksa-maksa berhubungan badan, tapi anak saya tidak mau. Makanya setelah beberapa lama saya pasang CCTV di atas rumahnya, tapi belum berfungsi malah diketahui terlapor dan kemudian terlapor memfitnah kami dan mengumbar ke tetangga kompleks. Bahkan terlapor mengancam akan melaporkan ke polisi karena dibilang menggangu ketentraman umum dengan memasang CCTV itu,” akunya.
HS ini menyatakan, terlapor sendiri merupakan seorang guru ASN yang mengajar sekolah SD di wilayah Kecamatan Sampang Kota. Bahkan terlapor sendiri, selain rumahnya berdekatan (tetangga), juga ada ikatan keluarga.
“Kami sebenarnya tidak mau melaporkan, tapi terlapor tidak ada itikad baik, dan merasa tidak bersalah, makanya kami laporkan ke polisi. Kami berharap kasus ini diganjar yang setimpal,” harapnya. (MUHLIS/ROS/VEM)