SUMENEP, koranmadura.com – Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap dua warga. Salah satunya ditangkap saat hendak menyetorkan hasil bisnis sabu.
Keduanya itu di antaranya, NSJ (27), alamat sesuai KTP berasal dari Dusun Temor Leke, Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep, dan MF (33), sesuai KTP pria ini merupakan warga Dusun Dusun, Aeng Kokap, Desa Timur Jangjang, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, mereka berdua ditangkap ditempat yang berbeda pada hari yang sama.
NSJ ditangkap saat berada di halaman rumah warga alamat Jl. Paliat, Perumnas Giling, Desa Pamolokan, sementara MF ditangkap saat berada di dalam rumah kontrakan yang ditempati NSJ, yakni Perum Alam Permai Asri, Blok D/15, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
“Mereka ditangkap pada Senin, 23 November 2020, oleh Satresnarkoba Polres Sumenep,” kata Widi.
Penangkapan itu, kata Widi, berawal dari informasi masyarakat jika NSJ sering melakukan transaksi sabu. Atas dasar itu polisi melakukan penyelidikan secara intensif.
Setelah mengetahui keberadaan NSJ dan dikabarkan hendak melakukan transaksi, polisi langsung bergerak dan melakukan penangkapan.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plasik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam saku celana panjang sebelah kanan bagian depan dengan berat kotor ± 0,47 gram sabu.
“Setelah ditunjukan dia mengakui bahwa barang Narkotika jenis sabu tersebut adalah milliknya,” jelas Widi.
Setelah itu itu polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan yang ditempati oleh terlapor NSJ, yakni di Perum Alam Permai Asri, Blok D/15, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Hasilnya polisi menemukan barang bukti didalam saku jaket warna silver yang digantung didalam kamar berupa dua kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu ukuran kecil sedangkan ukuran sedang dibungkus sobekan tisudan sobekan plastik warna hitam dengan berat keseluruhan ± 20,76 gram sabu.
Selain itu ditemukan barang bukti lain berupa uang tunai Rp.10.650.000, yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu, sebuah timbangan elektrik merk Harnic warna silver. Polisi juga mengamankan satu unit HP merk OPPO warna gold kombinasi putih skotlet hitam, dan satu unit Sepeda motor merk Suzuki Satria warna hitam kombinasi gold dengan nomor polisk B-6580-UOH.
Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Widi, seorang pria berinisial MF datang dan langsung masuk ke ruang tamu kontrakan NSJ untuk menyetorkan uang penjualan Narkotika jenis sabu yang berhasil dijual. “Saat itu petugas langsung melakukan penangkapan,” ungkap Widi.
Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 250.000,- yanh diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu yang akan disetorkan kepada terlapor NSJ dan uang tunai sebear Rp. 150.000,- yang merupakan keuantungan penjualan sabu.
Selain itu dari pria yang saat ini tinggal di Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Sumenep itu polisi juga mengamankan satu unit HP merk VIVO warna hitam kombinasi merah bersilikon bening dan satu unit Sepeda motor merk Honda Beat warna putih kombinasi biru nopol : DK-2689-EK.
Setelah selesai penggeledahan, keduanya berserta barang bukti diamankan ke Kantor Satreskoba Polres Sumenep guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat(1), (2) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (JUANAIDI/ROS/VEM)