SUMENEP, koranmadura.com – Khatim, seorang pemuda asal Desa/Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap polisi karena terlibat bisnis narkotika jenis sabu-sabu.
Pemuda kelahiran Sumenep, 14 Agustus 1993 itu ditangkap saat berada didalam kamar rumahnya, pada Selasa, 17 November 2020, sekitar pukul 22.00 Wib. “Dia ditangkap oleh Satreskoba Polres Sumenep,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep,
Dikatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat Khatim diduga sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, petugas mendapatkan informasi yang bersangkutan bakal mengkomsumsi narkoba di rumahnya.
Setelah itu petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan di rumah Khatim. Hasilnya polisi menemukan sejumlah barang bukti, berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,74 gram.
Selain itu polisi juga menemukan satu buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu, satu buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih, satu buah sedotan plastik warna putih, satu buah korek api gas merk Hugo warna bening kombinasi kuning, satu buah kotak warna hitam dan satu unit HP merk GOME warna Gold kombinasi putih.
“Setelah ditunjukkan, dia (Khatim) mengakui barang tersebut merupakan miliknya,” kata Widi.
Saat itu barang bukti beserta pemiliknya diamankan ke Kantor Satreskoba Polres Sumenep guna dimintai keterangan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Khatim ditetapkan sebagai tersangka, dan dilanjutkan penahanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)