SAMPANG, koranmadura.com – AB (34), tersangka kasus narkoba jenis sabu asal Warga Jember, yang digrebek di pasar Batu Lenger, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Sampang, pada Sabtu, 14 November lalu, ternyata bekerja sebagai sopir travel antar kepulauan (Surabaya-Bali).
AB diamankan bersama keluarganya di saat membawa sabu seberat 2,5 ons atau setara 248, 62 gram sabu yang disimpan di dalam kap pintu belakang mobil Suzuki APV hitam nopol DK 1742 OB.
Dihadapan awak media, AB nekat bergelut bisnis barang haram tersebut karena tergiur, sebab harga barang haram itu mencapai Rp 1,8 juta per gram. Sedangkan pendapatan menjadi sopir travel dirasa tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-harinya.
“Dari sopir, saya hanya mendapatkan hasil Rp 500 ribu. Sedangkan upah dari barang tersebut saya dikasih imbalan Rp 3 juta,” tutur AB, Selasa, 17 November 2020.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz mengatakan, dalam penggrebekan itu, pihaknya menetapkan satu orang tersangka berinisial AB. Sedangkan ketiga orang lainnya dibebaskan karena diketahui tidak mengarah pada keterlibatan dalam barang haram tersebut.
“Istri, anak perempuan serta satu orang lelaki yang masih saudara tersangka kami bebaskan karena tidak terlibat,” ucap Kapolres Sampang.
Selanjutnya polisi menetapkan AB sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti kurang lebih seberat 248,62 gram sabu. Barang haram itu diselipkan di kap pintu belakang mobil yang dikendarainya. Berdasarkan keterangannya, barang haram tersebut oleh tersangka akan diedarkan ke daerah pulau Bali.
“Kalau di sana harga per gramnya kisaran Rp1,8 juta. Jadi jika ditotal barang haram itu, yaitu sekitar Rp 450 juta,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)