SUMENEP, koranmadura.com – MA ditangkap Polisi. Pria 42 tahun itu ditangkap sat berada di rumahnya, Jl. Anggrek No. 247 Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep karena diketahui sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
“Dia ditangkap pada Jum’at, 20 November 2020 kemarin,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Rabu, 25 November 2020.
Dikatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat jika MA sering melakukan dan konsumsi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan secara masif dan mengetahui keberadaan MA, polisi langsung melakukan penangkapan.
Setelah dilakukan penggeledahan , polisi menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor ± 1,05 gram yang dibungkus tiga plastik klip kecil.
“Dua poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu ditemukan di lantai rumahnya, dan satu poket dan kemudian ditemukan lagi barang bukti pada saku celana sebelah kanan yang dipakai,” jelas Widi.
Selain itu, polisi juga mengamankan seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang yang masing-masing tersambung sedotan plastik warna orange dan satu buah pipet kaca didalamnya terdapat sisa sabu, satu plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu serta satu unit HP merk MITO warna hitam.
Setelah dilakukan interogasi, MA mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya dan telah mengkonsumsi sabu. “Setelah itu barang bukti beserta pemiliknya diamankan di Kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas dia.
Hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan MA sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)