BANGKALAN, koranmadura.com – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang membahas tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur sudah disahkan.
Hal itu disampaikan oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Muhammad Fahad. Menurutnya, saat dilakukan rapat paripurna pihak eksekutif dan legislatif menyetujui hasil pembahasan Raperda tersebut.
“Semuanya bilang sepakat, jadi Raperda tentang BUMD sekarang sudah disahkan,” ucap Fahad, sapaan akrabnya, Senin 2 Oktober 2020.
Tiga Raperda tersebut diantaranya, Perusahaan Perseroan Daerah Sumber Daya, Perusahaan Umum Daerah Bank Pengkreditan Rakyat dan Perusahaan Umum Daerah Sumber Daya Sejahtera.
Politisi partai Gerindra itu menuturkan, tiga Raperda tersebut masih belum ada nomor registrasinya. Kata Fahad, untuk menjadi Perda dan bisa diterapkan setelah mendapatkan nomor dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
“Masih menunggu nomor registrasi dari ibu Gubernur, mudah-mudahan cepat keluar,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)