SUMENEP, koranmadura.com – Timsus Narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah kepulauan. Itu setelah menangkap dua orang yang diduga hendak melakukan transaksi barang terlarang.
Tiga orang itu diantaranya berinisial ARH (17) dan NHS (22) asal Dusun Lembek, Desa Angon-angon, Kecamatan/Pulau Arjasa, Sumenep. Mereka ditangkap karena terlibat aksi peredaran narkoba jenis sabu-sabu, saat berada di rumah pria berinisial AR Dusun, Lembek, Desa Angon-angon.
“Mereka ditangkap pada Minggu, 8 November 2020, sekira pukul 19.30 Wib, oleh Anggota Timsus,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Senin,
Penangkapan dua pria itu berawal saat anggota timsus melaksanakan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan/Pulau Arjasa Sumenep.
Saat itu timsus mendapatkan informasi terkait adanya transaksi peredaran narkotika di Desa Angon-angon. Setelah dilakukan penyelidikan, mendapat kabar jika ada orang laki didalam rumah tempat penangkapan dilakukan.
Informasinya, saat itu pria tersebut sedang menunggu calon pembeli. Tidak lama kemudian, polisi langsung melakukan tindakan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti tiga plastik klip berisi sabu, empat plastik klip kosong, satu alat bong, satu buah sendok takar terbuat dari sedotan warna putih bening, satu buah sumbu korek, satu bungkus rokok Surya 12, satu kaca pipet dan satu buah HP merk Samsung warna silver.
Hasil interogasi, ARH mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang didapat dengan cara membeli kepada NHS.
Tidak lama kemudian, petugas melakukan pengembangan yang kemudian melakukan penangkapan pada NHS. Namun, saat melakukan penggeledahan di rumahnya, polisi tidak menemukan barang bukti.
“Selanjutnya mereka dibawa ke Kantor Polsek Kangayan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Widi.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)