BANGKALAN, koranmadura.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, selalu terjadi kenaikan selama tujuh tahun terakhir, namun tahun 2021 yang akan datang upah minimun buruh tidak ada perubahan.
Diketahui, besaran UMK tahun 2020 sebesar Rp 1.954.705. Pada tahun 2019 kemarin Rp 1.801.000. Artinya, ada kenaikan sebesar 0,79 persen atau Rp 153.705. Sedangkan untuk tahun 2021 yang akan datang mengikuti UMK tahun ini.
Hal itu berdasarkan, surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Nomor: M/11/HK.04/X/2020, tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi virus Corona.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disprinaker) Kabupaten Bangkalan, Titin Suhartini menyampaikan, penetapan UMK untuk tahun 2021 melalui koordinasi dengan dewan pengupahan, lalu ditetapkan di sidang pleno.
Menurutnya, salah satu indikator yang menyebabkan besaran UMK tahun 2021 disamakan dengan 2020 adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi di kabupaten paling barat pulau Madura.
“Dalam sidang pleno ada unsur pengusaha, buruh. Kenapa tetap, karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi kita minus,” katanya, Selasa 10 November 2020.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap kepada para buruh di Bangkalan, agar memaklumi atas penetapan UMK tersebut. Karena, langkah tersebut dalam upaya memulihkan ekonomi di masa pandemi Corona.
“Mohon bersabar, jika kami juga ingin menaikan, tapi karena kita masih tertimpa musibah Corona, maka mohon pengertiannya,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/VEM)