BANGKALAN, koranmadura.com – Sejumlah warga yang mengatasnamakan Lembaga Parlemen Reformasi (Lempar) Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur mendatangi kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Rabu 18 November 2020.
Mereka mengadu terkait penyerobotan tanah milik Hasunah oleh salah satu oknum bernama Burhanuddin di Desa Telang, Kecamatan Kamal. Tak hanya itu, mereka juga meminta keadilan atas bangunan yang dirobohkan secara sepihak.
Ketua Lempar Bangkalan, Jimhur Saros menyampaikan, tanah yang diduga ada penyerobotan itu memiliki luas sekitar 600-800 meter per segi. pada tahun 2016 kemaren, salah satu oknum atas nama Burhanuddin diam-diam membuatkan sertifikat di lahan Hasunah.
“Padahal sejak 20 tahun sebelum dibalik nama sudah ada sertifikat Hasunah. Tapi tiba-tiba diserobot,” kata Bah Jimhur, sapaan akrabnya.
Oleh karena itu kedatangan pihaknya kepada ATR BPN untuk meminta, agar mencabut berkas sertifikat atas nama Burhanuddin itu. Karena, Jimhur mengaku sudah melakukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) dan putusannya menang.
Selain itu, pihaknya juga mendesak kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas atas pemalsuan data. Selain itu, terkait perusakan warung kopi itu. Karena, menurut Jimhur, korban yang didampingi oleh dirinya itu mengalami kerugian Rp 60 juta.
“Kami sudah melaporkan atas perusakan itu. Tapi masih belum ada tindak lanjut,” katanya.
Kepala ART BPN Bangkalan Muhammad Tansri berjanji akan melakukan pencabutan berkas sertifikat atas nama Burhanuddin. Selanjutnya kepada yang berhak atas tanah itu agar segera mendaftarkan diri kembali.
“Kami akan urus proses pencabutan berkas sertifikat dan akan mengurus sertikat atas yang berhak,” ucapnya.
Sedangkan Wakapolres Bangkalan, Kompol Deky Hermansyah menyampaikan, kendala proses penyidikan karena tersendat pada proses pencabutan berkas sertifikat tanah. Namun, karena sudah dicabut dan dapat izin, maka pihaknya segera tindaklanjuti.
“Kami dapat izin dari BPN, kami akan tindaklanjuti dugaan kasus perusakan warung,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/VEM)