SUMENEP, koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten memanggil Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jumat, 4 Desember 2020.
Pemanggilan itu dilakukan untuk dimintai klarifikasi berkaitan dengan laporan yang disampaikan oleh Aktivis Pro Demokrasi atas dugaan Pelanggaran Pemilu beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep Anwar Noris mengatakan, pemanggilan itu dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran Pemilu yang diterima Bawaslu.
“Ini menunjukkan jika Bawaslu profesional dalam memproses laporan yang disampaikan oleh Bawaslu,” katanya.
Sementara itu, Kankemenag Sumenep H. Juhedi mengaku dicecar berbagai pertanyaan oleh Komisioner Bawaslu. Dia mengaku dicecar berbagai pertanyaan, namun semuanya dijawab sesuai fakta yang sebenarnya. “Dari pertanyaan itu diberi kelancaran,” katanya.
Bahkan dirinya lanjut Juhedi, sebagai seorang aparatur negeri sipil sangat hati-hati dalam menjalankan tugas, dan tidak mungkin melalukan keputusan atau tindakan diluar kewenangannya, termasuk keputusan yang mengarah kepentingan salah satu calon Pilkada Sumenep. “Kami sangat faham tugas kami harus netral,” jelas dia.
Ditanya soal adanya surat yang mengarah pada dukungan kepada salah satu paslon, Juhedi mengaku kecewa. Hal itu terjadi tanpa sepengetahuan dirinya. “Itu kan dari mereka (pelapor) dipanggil, mereka mengaku bersalah dan memohon maaf. Fakta itu tidak benar. Kami menyayangkan memakai kop Kemenag,” tegas dia.
Sebelumnya, Aktivis Pro Demokrasi Ainur Rahman melaporkan Kankemenag Sumenep ke Bawaslu setempat. Laporan tersebut karena terdapat pernyataan sikap dukungan Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) Kabupaten Sumenep kepada salah satu pasangan calon yang kopnya mencantumkan nama Kemenag Sumenep.
“Padahal kita tahu Kemenag itu kan
instansi pemerintah yang seharusnya
netral. Jadi kami merasa keberatan.
Makanya kami laporkan,” jelas Ainur saat itu. (JUNAIDI/ROS/VEM)