BANGKALAN, koranmadura.com – Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2021 yang akan datang. Sedikitnya ada 120 desa yang melaksanakan pesta demokrasi secara serentak.
Namun dalam kepanitiaan di tingkat kabupaten/kota ada perbedaan dengan Pilkades sebelum-sebelumnya. Saat ini, harus melibatkan semua forum koordinasi daerah (Forkopimda) setempat.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan, Ahmad Ahadiyan. Menurutnya, keterlibatan Forkopimda sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2020.
“Dulu tidak perlu melibatkan Forkopimda, sekarang harus libatkan dalam kepanitiaan,” kata pria yang kerap disapa Dhiet, Rabu 23 Desember 2020.
Forkopimda yang dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) yaitu meliputi unsur bupati/wali kota, pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan, dan pimpinan satuan teritorial Tentara Nasional Indonesia.
Alasan melibatkan Forkopimda, kata mantan Camat Kamal, khawatir ada suatu permasalahan yang tak diharapkan akan terjadi pada saat Pilkades. Sehingga, dapat diselesaikan bersama dari unsur pimpinan daerah.
“Jadi tidak hanya tergantung ke Pemkab saja, tapi juga ada aparat penegak hukum juga membantu menyelesaikan persoalan,” katanya. (MAHMUD/VEM)