BANGKALAN,koranmadura.com – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil menangkap empat pelaku begal yang meresahkan warga setempat. Hasil pendalaman, keempat tersangka itu diam-diam memesan senjata api (Senpi) jenis SNW.
Diketahui, kempat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tersebut atas inisial SH (22), R (30) dan SA (27), mereka asal Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah. Lalu MS (33) asal Desa Kranggan Kecamatan Tanah Merah.
Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto menyampaikan, pelaku begal tersebut sudah melakukan pembegalan motor hingga ke luar daerah Bangkalan. Senpi yang didapatkan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap 4 tersangka tersebut.
“Senpi itu berdasarkan pesanan yang dilakukan oleh 4 begal. Dan kami tunggu pemesanan dan berhasil diamankan,” katanya, saat jumpa pers di Mapolres setempat, Kamis 31 Desember 2020.
Didik, sapaan akrabnya Didik Hariyanto menyampaikan, berdasarkan keterangan dari tersangka, Senpi tersebut dipergunakan untuk melancarkan aksi begal yang dilakukan oleh mereka.
“Mereka sebagai Begal, tentunya kata tersangka untuk pegangan saat melakukan begal,” katanya.
Menurut penjelasan tersangka, kata Didik Senpi yang sudah dimodifikasi tersebut membelinya hingga harga Rp 7 juta. Hal itu sudah lengkap dengan peluru-pelurunya. Namun, pihaknya akan terus mengejar pelaku yang menjual.
“Kami akan terus dalami, sampai ke penjual Senpi hasil modifikasi itu,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Subarnapraja menuturkan, keempat pelaku Curanmor yang meresahkan masyarakat tersebut dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Agus, sapaan akrabnya. (MAHMUD/ROS/VEM)