BANGKALAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura, Jawa Timur tidak memberikan izin untuk melaksanakan kegiatan selama Natal pada 25 Desember 2020 dan tahun baru 2021 (Nataru).
Hal itu disampaikan oleh Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron. Menurutnya, kegiatan yang mengundang kerumunan tidak diperbolehkan karena khawatir terjadi penyebaran virus Corona. Mengingat, saat ini di kota dzikir dan shalawat zona orange.
“Ada imbauan dari pusat dan provinsi, agar meniadakan kegiatan pada saat Nataru, jadi kami juga imbau ke warga kami, agar tidak melaksanakan kegiatan,” katanya, Jumat 18 Desember 2020.
Untuk menjaga pengamanan di sepanjang jalan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Forkopimda Bangkalan. Sehingga, tempat-tempat yang berpotensi ada kerumunan banyak warga akan dilakukan pembubaran.
“Agar imbauan ini berjalan lancar kami akan bekerjasama dengan Forkopimda,” katanya.
Total angka penyebaran virus di kota salak sebanyak 820 masyarakat. Yakni, 71 pasien sedang dilakukan perawatan, 85 orang meninggal dunia karena Covid-19 dan sisanya dinyatakan negatif. (MAHMUD/ROS/VEM)