SAMPANG, koranmadura.com – Mencari kebijakan karena dinilai mendadak, peguyuban warga Perumahan Dinas (Rumdin) guru melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin, 7 Desember 2020.
Audiensi warga Rumdin yang berada di dua lokasi yakni sebelah pasar Margalela dan di depan SMKN 2, Jalan Samsul Arifin, Kelurahan Polagan, Sampang, langsung ditemui pimpinan DPRD Fadol, dan anggota DPRD di bagian Komisi I, II dan IV. Demikian pula dihadiri Dinas Pendidikan (Disdik) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Penghuni rumdin guru di dua lokasi tersebut melakukan audiensi kaitannya dengan pengosongan rumdin guru selambat-lambatnya pada 15 Desember 2020 mendatang setelah pemerintah setempat mengultimatum para penghuni rumdin dengan melayangkan surat pengosongan pada 2 Desember 2020 lalu.
“Kami beraudiensi ke DPRD untuk melakukan penundaan pengosongan rumdin itu, karena kami butuh persiapan untuk mencari tempat hunian baru. Jadi bagi kami, perintah pengosongan dengan batas akhir 15 Desember 2020, itu terlalu mendadak,” ujar Bayu Setiawan, salah satu perwakilan penghuni rumdin guru di Jalan Samsul Arifin di hadapan ketua DPRD saat audiensi.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang, Saryono menjelaskan, pihaknya sejauh ini hanya sebatas melaksanakan surat intruksi dari Bupati Sampang untuk melakukan pengosongan di dua lokasi rumdin guru tersebut.
“Dua lokasi rumdin yang harus dikosongkan yaitu berada di sebalah baratnya pasar Margalela sebanyak 14 unit, dan depan SMK 2 sebanyak 21 unit. Tanah dan bagunan di sana milik pemerintah daerah,” katanya.
Ditambahkan Kabid Pengelolaan Aset BP2KAD, Bambang Indra Basuki menjelaskan, perumahan yang berada di sebelah barat Margalela yaitu sebanyak 14 unit dengan rincian hunian PNS guru SD sebanyak lima orang, PNS guru SMP tiga orang, PNS Guru TK satu orang, guru SMK satu orang, Pensiunan SD satu orang, non PNS tiga orang.
Kemudian perumahan guru yang di depan SMKN 2 yaitu sebanyak 21 unit dengan rincian hunian yaitu PNS guru SD sebanyak sembilan orang, pns guru SMP dua orang, pensiunan guru/kepala sekolah empat orang dan non PNS enam orang.
“Prinsipnya perumahan di sana diperuntukan hanya untuk jajaran guru SD PNS dan kepala sekolah SD PNS, namun kondisi di lapangan, kami masih menemukan ada pensiunan dan guru honor yang menempati rumah tersebut,” katanya.
“Dan saat ini akan dilaksanakan penertiban dalam rangka mempertahankan opini BPK yang kita dapat yakni wajar tanpa pengecualian (WTP),” paparnya.
Menyikapi audiensi tersebut, Ketua DPRD Sampang Fadol yang bertindak sebagai pimpinan audiensi menjelaskan, rumdin di dua lokasi tersebut sebagaimana aturannya hanya diperuntukan untuk guru SD dan Kepala sekolah. Namun kenyataannya, ada yang belum PNS juga menempati perumahan tersebut. Akan tetapi, dengan keluhan para penghuni rumdin tersebut yang dinilai terlalu singkat maka pihaknya akan memfasilitasi untuk mempertemukan dengan Bupati.
“Memang waktunya terlalu singkat, sehingga para penghuni rumdin di sana mengeluh ketika harus segera mengosongkan rumdin di sana. Makanya kami fasilitasi agar bertemu dengan Bupati supaya keluhan mereka bisa disampaikan secara hati ke hati,” terangnya. (MUHLIS/ROS/VEM)