SUMENEP, koranmadura.com – Sebanyak 86 kepala desa (kades) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah purna tugas. SK-nya berakhir per tanggal 22 Desember 2020.
Untuk mengisi kekosongan, jabatan kades dilaksanakan oleh pelaksana jabatan (Pj) yang diusulkan oleh Camat setempat kepada Bupati Sumenep. Yang diusulkan berstatus ASN (aparatur sipil negara).
Pj itu akan melaksanakan tugas kades sampai kades definitif dilantik. Sementara pemilihan kepala desa (pilkades) di kabupaten paling timur Pulau Madura ini akan dilaksanakan pada 2021 nanti.
Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli menyampaikan, selama menjabat, Pj bisa melaksanakan tugas dan kewenangan kades.
Hanya saja, sambungnya, dalam hal kewenangan, ada beberapa yang tidak boleh dilakukan. Misalnya mengambil kebijakan strategis.
“Kebijakan strategis itu seperti menjalin kerja sama dengan pihak lain atau antardesa. Kemudian memgangkat atau memberhentikan perangkat desa,” ujarnya. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)