BANGKALAN, koranmadura.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur akan menarik fasilitas pajak parkir yang tidak berizin alias ilegal. Salah satunya seperti baju rompi yang digunakan oleh juru parkir.
Diketahui, jumlah lahan pajak parkir di bawah naungan Bapenda Bangkalan ada 60 lokasi. Namun, dari puluhan tersebut hanya 20 titik yang legal dan rutin membayar pajak.
Kepala Bapenda Bangkalan Ismet Efendi melalui Kabid Pengelolaan Pajak dan Retribusi II Erny Mardiani menyampaikan, penarikan fasilitas tersebut akan dilaksanakan pada akhir bulan Desember 2020 ini. Dalam pelaksanaannya akan bekerja sama dengan penegak peraturan.
“Kami akan menarik fasilitas rompi dan alat parkir kepada para juru parkir yang tidak tertib izin karena pungutan tersebut tidak diperbolehkan,” kata Erni, Jumat 4 Desember 2020.
Menurut Erni salah satu lahan pajak parkir yang ilegal tersebut di toko Indomaret dan Alfamart. Karena, dalam proses izin pendiriannya, toko yang sudah masuk ke pedesaan tersebut tidak menyediakan untuk penarikan uang parkir, alias gratis.
“Salah satunya toko Indomaret dan Alfamart tapi tidak semuanya. Biasanya ada tulisan bebas parkir,” ucapnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya berencana akan melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Langkah itu, agar bisa mengetahui lokasi lahan pajak parkir yang ilegal.
“Semoga pajak parkir di Bangkalan bisa tertib lagi,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/VEM)