SAMPANG, koranmadura.com – Minta difasilitasi untuk berkirim surat langsung ke tiga instansi di pemerintah pusat, puluhan tokoh agama di Kabupaten Sampang yang tergabung dalam Forum Ulama Habaib dan Tokoh Madura, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Juru bicara Forum Ulama KH Djakfar Sodiq menyampaikan, kedatangannya ke kantor DPRD merupakan kewajaran lantaran parlementer DPRD merupakan lembaga penyampai aspirasi dari berbagai kalangan. Sehingga dengan mendatangi DPRD difasilitasi berkenaan dengan surat yang akan dilayangkan langsung ke tiga Institusi di pemerintahan pusat, Jakarta, di antaranya Komnas HAM, Kapolri dan Menteri Agama (Menag) melalui Fax.
“Kalau surat ke Kapolri dan Komnas HAM terkait enam laskas FPI yang meninggal dunia dan juga terkait penahanan Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab atau Habib Rizieq Shihab (HRS). Kalau ke Menag berkaitan dengan statemen-statemen yang kontroversi yang menurut kajian kami sangat merugikan umat islam,” katanya, Senin, 28 Desember 2020.
Lanjut KH. Djakfar Sodiq menjelaskan, statemen kontroversi Menang yang dianggapnya merugikan yaitu disebutkan bahwa islam jadikan inspirasi bukan aspirasi.
“Berarti, Islam itu hanya di mimpi, padahal islam itu, mulai kita bangun tidur sampai tidur lagi, iya kita melaksanakan islam,” terangnya.
Sementara Ketua DPRD Sampang, Fadol menyatakan, kedatangan puluhan tokoh ulama, Kiai dan Habaib yang tergabung dalam Forum Ulama Habaib dan Tokoh Madura, diakuinya sudah difasilitasi dan dipersiapkan pengiriman surat pernyataan resmi. Ada tiga surat pernyataan yang ditujukan yaitu di antaranya ke Komnas HAM, Polri dan Menag.
“Kami hanya memfasiltasi dan mengamini saja. Sebab surat pernyataan yang dibuat para Kiaia dan Ulama pasti melalui proses yang cukup lama. Kami hanya sebagai fasilitator, karena salah satu tugas kami yaitu menyerap aspirasi dan menyampaikan sesuai kapasitas kami,” katanya.
Fadol menyatakan, audiensi mereka ada beberapa hal yang disampaikannya yaitu di antaranya, untuk surat ke Komnas HAM yaitu berkenaan dengan pembentukam tim independen untuk penelusuran persitiwa meninggalnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di tol Cikampek.
“Kemudian surat yang ditujukan ke Kapolri yaitu berkenaan dengan tersangkanya HRS dengan sangkaan kerumunan massa yang tanpa menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes),” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)