SUMENEP, koranmadura.com – Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap Misnoto. Pria 45 tahun asal Dusun Panganson, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih Sumenep itu ditangkap atas kasus pengrusakan tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Desa tahun 2019.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan momor LP/190/XI/2019/JATIM/RES SMP, tanggal 7 November 2019. “Dia sebelumnya sudah masuk DPO (daftar pencarian orang),” katanya.
Misnoto, kata Widi ditangkap pada Kamis, 17 Desember 2020 saat berada di dalam rumahnya. Hasil penyelidikan, Misnoto diduga kuat melakukan pengrusakan TPS di Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih Sumenep.
Setelah ditangkap, Misnoto langsung digelandang ke kantor Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas peristiwa itu dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 Subs 406 Jo 55 ayt (1) KUH Pidana, dan dilanjutkan penahanan.
Untuk diketahui, Pilkades Juruan Laok merupakan salah satu serangkaian pelaksanaan Pilkades serentak yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep. Dalam perjalanan, pelaksanaan Pilkades terjadi gisruh yang berujung pengrusakan. Sehingga pada saat itu pelaksanaan pilkades dihentikan sementara dan dilanjutkan dilain hari. (JUNAIDI/ROS/VEM)