SUMENEP, koranmadura.com – Unit Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap Muhlis (35). Pria asal Dusun Kolpoh, Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten Sumenep itu ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian atau sebagai penadah mobil.
“Dia ditangkap pada Senin, 21 Desember 2020 sekira pukul 17.00 Wib saat berada di rumahnya,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Selasa 22 Desember 2020.
Penangkapan itu kata dia berdasarkan laporan laporan polisi Nomor : LP/06/V/2016/JATIM/RES SMP/SEK PSGN, tanggal 31 Mei 2016. Laporan tersebut dilakukan setelah satu unit mobil jenis pick up milik Atmo Ibrahim, warga Dusun Malaka, Desa Padangdangan Kecamatan Pasongsongan Sumenep hilang pada beberapa tahun lalu. Mobil tersebut hilang saat diparkir di gerasi rumah pemilik mobil.
Hasil penyelidikan, pelaku mengarah pada Muhlis sehingga polisi melakukan penangkapan. “Saat dilakukan pengepungan, Muhlis sempat melarikan diri lewat dapur ke belakang rumahnya, dia lari ke arah tanah tegalan,” ungkap Widi.
Namun, upaya pelarian itu tidak berhasil yang kemudian ditangkap polisi. Setelah ditangkap, Muhlis dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat dilakukan penggeledahan, di rumah Muhlis Polisi menemukan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis Sangkur berukuran 30cm dilengkapi dengan sarung sangkur berwarna hitam, sebilah senjata tajam jenis pedang berukuran 70cm dilengkapi dengan sarung pedang berwarna hijau dan satu unit Handphone merk Samsung berwarna biru dongker kombinasi hijau serta satu buah Handphone merk Vivo berwarna biru dikengkapi dengan Case berwarna cokelat.
Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus clip plastik dibungkus dengan kardus kecil 6. 2 Buah pipet, satu buah timbangan jenis digital untuk menimbang Sabu sabu dan satu paket alat hisap Sabu yang terbuat dari botol minum teh pucuk.
Saat ini pria yang berprofesi sebagai petani itu ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ke 3 dan 5 atau pasal 480 ke 1 KUH Pidana. (JUNAIDI/ROS/VEM)