SAMPANG, koranmadura.com – Tidak puas cara penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dalam menindaklajuti pelaporan, pegiat Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang, kembali pertanyakan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) untuk pembangunan saluran irigasi senilai Rp 589.246.000, di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
“Pertama, kami dari JCW sangat kecewa dengan sikap penyidik Kejari Sampang, karena sangat jelas-jelas membodohi masyarakat Kabupaten Sampang. Kejaksaan berdalih, proses dugaan korupsi DD di Sokobanah Daya dihentikan karena kerugian negaranya disebut tidak sampai Rp 50 juta,” ujar pegiat JCW Sampang, Khairul Kalam usai beraudiensi dengan pihak Kejari setempat, Senin, 21 Desember 2020.
Padahal, lanjut Kalam sapaan akrab Khairul Kalam menyebut pihak bagian Pidana Khusus (Pidsus) menjelaskan terdapat pidana lain yang menyertainya seperti adaya pemalsuan tanda tangan serta mekanisme pengerjaan kegiatan yang seharusnyab dilakukan padat karya tunai justru dilakukan tender.
“Anehnya tadi, pihak kejari menyebut persoalan administrasi termasuk pemalsuan tanda tangan, itu bukan masuk ranah tindak pidana korupsi lantaran kerugian negaranya di bawah Rp 50 juta. Nah tindak pidana lainnya justru tidak diperhatikan. Inilah yang kami sebut pembodohan kepada masyarakat. Kalau ditafsir seperti itu terus dengan hawa nafsunya, maka tidak akan ada koruptor di Sampang yang akan dipenjara,” ucapnya menuding.
Menurutnya, dalam dugaan tindak pidana lainnya yaitu berupa palsuan tanda tangan. pihaknya menyebut ada dua tanda tangan yang dipalsukan. Tidak hanya itu, dalam Rencana Anggaran Kegiatan (RAB) menurutnya tidak dicantumkan harga satuan.
“Tanda tangan yang dipalsukan yaitu dari Satker dan tim teknis. Dan saat ini, pelaporan kami dihentikan sementara sambil menunggu bukti baru,” katanya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Sampang, Erfan Effendi Yudi saat beraudiensi dengan pengiat JCW menyatakan, menyatakan, berdasarkan perhitungan yang dilakukan pihak Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pihaknya menyebutkan sudah berhubungan dengan RAB.
“Sehingga ketika berbicara RAB, maka itu bukan cyma hanya volume melainkan pula persoalan kualitas. Jadi sebelum dikerjakan, RAB itu sudah ada patokannya salam suatu pekerjaan dan disesuaikan dengan yang ada di lapangan. Kita sama-sama jalan,” katanya.
Soal Tender dan dugaan pemalsuan administrasi, pihaknya menyatakan dalam penanganan pokok perkara harus disesuaikan dengan kewenangan yang diamanahkan di dalam undang-undang. Menurutnya, dalam undang-undang mengamanahkan, bahwa ada tindak pidana khusus yang bisa dilakukan penyelidikan maupun penyidikan, salah satunya yaitu tindak pidana korupsi.
“Dalam perkara ini, seperti proses tender dan semcamanya, itu adalah salah satu perbuatan melawan hukum dan terkait dugaan tanda tangan palsu, itu hanya melengkapi perbuatan melawan hukum. Karena ditemukannya kerugian negara yang kecil, jadi kita hentikan. Dan kami menyepakati dilimpahkan ke Inspektorat. Jika mau bicara terkhusus ada perbuatan pemalsuan tanda tangan dan lainnya, mohon maaf, kami tidak punya kewenangan di situ karena masuk ke tindak pidana umum. Kami fokusnya dalam penanganan tindak pidana korupsi kaitannya dengan kerugian negara sebab uang negara tidak bermanfaat kepada masyarakat,” paparnya. (MUHLIS/ROS/VEM)