SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur merencanakan rekapitulasi tingkat Kabupaten digelar besok, Rabu, 16 Desember 2020.
Menanggapi hal itu, Bawaslu Kabupaten Sumenep meminta KPU sebagai penyelenggara teknis untuk melengkapi semua semua persyaratan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Semisal kelengkapan logistik dari Kecamatan dan semua perangkatnya harus lengkap sebelum rekap di Kabupaten dilaksanakan atau sesuai tahapan yang diatur dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum),” kata Abd. Rahem, Kordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Sumenep,
Selain kelengkapan logistik kata dia juga perlu diperhatikan mengenai kelengkapan adminitrasi yang lain, seperti Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hasil pemungutan sudah selesai semua.
Sebagai langkah awal kata dia, Bawaslu sejak lama telah mengimbau agar semua tahapan berjalan sesuai regulasi. Itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan sehingga tahapan Pilkada Sunenep berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau ada tahapan yang melampaui aturan ini bisa jadi dugaan pelanggaran nanti,” tegasnya.
Mengenai logistik kata Rahem sesuai informasi yang diterima, hampir semua kecamatan dikembalikan ke KPU. Sebagian daerah kepulauan terjauh, seperti Pulau Masalembu dan Pulau Sapeken masih dalam diperjalanan. “Kami sudah mengimbau jika logistik di kecamatan sudah rampung, maka disegerakan unruk dilakukan rekapitulasi, jika sudah selesai logistik segera di geser ke KPU atau gudang logistik yang ditunjuk oleh KPU,” tegas dia.
Sebelumnya, Komisioner KPU Sumenep Rafiqi mengatakan, rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada Sumenep bakal dilaksanakan pada Rabu, 16 Desember 2020. Hal itu menyesuaikan dengan tahapan. “Karena pada tanggal 17 batas akhir rekapitulasi tingkat kabupaten,” jelas dia.
Sementara logistik saat dari kecamatan sudah hampir rampung termasuk dari sejumlah kepulauan. (JUNAIDI/ROS/VEM)