PAMEKASAN, koranmadura.com – Jelang tahun baru, petugas gabungan yang terdiri dari unsur Polisi, TNI dan Satpol PP Pamekasan, Madura, Jawa Timur, gencar melakukan operasi yustisi. Kali ini, operasi dilakukan di area Arek Lacor. Target operasi yakni pengendara roda dua, roda empat yang tidak memakai masker.
Kasi Pembinaan dan pengawasaan dan Penyuluhan Satpol PP Pamekasan, Moh. Sukandar mengatakan, pihaknya memperketat operasi itu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Operasi tidak hanya untuk pengendara saja, tapi ke kafe-kafe atau ke warung-warung, biasanya pagi pukul 09.00 wib dilakukan di Arek Lancor, dan pukul 20.00 wib ke kafe dan warung, begitu biasanya,” katanya, Senin, 28 Desember 2020.
Dari hasil operasi hari ini, ada 8 pelanggaran yang terdiri 7 sanksi administrasi dan satu pelanggaran sanksi sosial. Dengan jumlah angka tersebut, kesadaran pengendara terbilang meningkat untuk memakai masker.
“Total keseluruhan tehitung mulai tanggal 14 September ada 1.058 pelanggar, ditambah hari ini 8 pelanggar, jadi sekarang jadi 1.066 pelanggar,” paparnya. (SUDUR/ROS/VEM)