SUMENEP, koranmadura.com – Laju penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga sekarang masih cukup tinggi.
Saat ini, jumlah akumulasi kasus terkonfirmasi Covid-19 di lingkungan kabupaten paling timur Pulau Madura hampir menyentuh angka seribu.
Dilihat dari peta sebaran Covid-19 se Kabupaten Sumenep yang biasa diposting di Instagram Kominfo Sumenep, per 21 Desember 2020 akumulasi kasus terkonfirmasi mencapai 990 atau bertambah 47 kasus dari data sebelumnya.
Sementara itu, dari jumlah akumulasi tersebut, yang telah dinyatakan selesai isolasi atau sembuh ialah 826 orang. Sebanyak 48 orang meninggal dunia.
Untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Sumenep salah satunya dengan meningkatkan kegiatan Operasi Yustisi dalam supaya masyarakat lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Operasi Yustisi yang dilakukan melibatkan aparat gabungan, yaknu TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan Satpol PP Sumenep, seperti dilaksankan pada Selasa, 22 Desember 2020, di depan Makodim 0827/Sumenep.
Dalam operasi tersebut, lebih seratus orang terjaring karena melanggar protokol kesehatan. Dalam hal ini tidak memakai masker.
“Hari ini kami melakukan penegakan hukum terhadap lebih seratus orang, dan ini akan kami lakukan secara terus menerus sampai kita bisa menekan laju penyebaran Covid-19,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman.
Menurut dia, bagi pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi yang bervariatif. Tak hanya berupa sanksi sosial, namun juga ada yang kena denda berupa uang.
“Kami berharap ke depan masyarakat lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan sehingga laju penyebaran Covid-19 bisa kita tekan. Mudah-mudahan tahun depan Sumenep kembali zona hijau, dan masyarakat bisa kembali beraktifitas secara normal,” tambahnya. FATHOL ALIF/ROS/VEM